PSEKP dalam hal ini berperan dalam mendukung jalannya program subsidi pupuk, di mana subsidi pupuk masih sangat diperlukan. Hasil data BPS ST 2013 menunjukkan bahwa petani masih membutuhkan subsidi pupuk. Salah satu indikatornya dilihat dari data bentuk bantuan yang diperlukan petani dari Pemerintah, di mana petani yang menyatakan memerlukan bantuan Pemerintah dalam bentuk subsidi pupuk adalah sebesar 63,4%.
Untuk mendukung pengalokasian subsidi pupuk secara merata diberikan beberapa mekanisme, yakni penyempurnaan/akurasi RDKK, administrasi yang tertib oleh pengecer (pencatatan distribusi pupuk dan alokasi distribusi subsidi pupuk ke petani yang sesuai dengan RDKK), serta pengawasan di daerah dan dilakukan perubahan kebijakan melalui Permentan No. 69/SR.310/12/2016 untuk memperlancar alokasi distribusi pupuk. Setelah gagalnya tiga jenis uji coba sistem subsidi distribusi pupuk seperti penyaluran sistem pupuk terpadu (2014), penyaluran pupuk sistem Smart Card (2006-2009), dan subsidi pupuk langsung ke petani (2010), sistem subsidi dan distribusi pupuk bersubsidi secara tertutup melalui RDKK yang berlaku dinilai paling baik dan manageable.
Mekanisme lain yang saat ini sedang diujicobakan adalah Subsidi Langsung Pupuk (SLP) oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, yakni uji coba sistem IT (Kartu Petani). Uji coba sistem IT/Kartu Petani perlu diperluas dalam rangka mencari sistem yang dapat mempermudah proses perencanaan, penyaluran, pengawasan, dan pertanggungjawaban subsidi pupuk. Sistem ini juga harus didukung oleh data petani yang selalu diperbaharui (update), penguatan SD dan IT (pemanfaatan e-RDKK dan tenaga admin updating, serta waktu transfer subsidi yang tepat ke petani (dipastikan sebelum musim tanam dengan memperhatikan variasi waktu tanam antardaerah).
Sumber : http://pse.litbang.pertanian.go.id