Kementerian Pertanian menegaskan kepada para petani bahwa kelompok tani (Poktan) atau gabungan kelompok tani (gapoktan) tidak harus berbadan hukum dengan akte notaris.
Hal itu ditegaskan Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Fathan A Rasyid di ruang kerjanya saat ditemui Sinar Tani Online (20/6).
Menurutnya Poktan atau Gapoktan adalah organisasi non formal yang orientasinya pada produksi pertanian. “Sedangkan yang dimaksud dalam UU Pemerintahan Daerah bahwa untuk mendapatkan bantuan sebuah organisasi harus berbadan hukum adalah kelembagaan yang nirlaba seperti yayasan pendidikan,” tambahnya.
Fathan menjelaskan lebih lanjut bahwa Poktan dan Gapoktan cukup terdaftar di desa, kecamatan dan kabupaten/kota.
“Kalau Poktan dan Gapoktan harus berbadan hukum dengan akte notaris dari mana duitnya,” Tanya Fathan.
Kecuali kalau Poktan dan Gapoktan sudah berkembang menjadi kelembagaan ekonomi petani, seperti menjadi koperasi, CV, Badan Usaha Milik Petani (BUMP) atauPerseroan Terbatas, barulah harus berbadan hukum dengan akta notaris
Sumber : http://tabloidsinartani.com
Sumber : http://tabloidsinartani.com
0 komentar:
Posting Komentar