Senin, 30 Mei 2016

ARTI LABEL PADA KEMASAN PESTISIDA

Pestisida berasal dari kata pest (jasad pengganggu) dan cidal (mematikan), jadi secara umum dapat didenfinisikan sebagai bahan yang dipergunakan untuk  mengendalikan/ mematikan populasi jasad yang dianggap sebagai pest  yang langsung   maupun tidak langsung dapat merugikan kepentingan manusia.
Berdasarkan sifat fisiko-kimianya, Pestisida diklasifikasikan menjadi 2 (dua) yaitu:
1. Pestisida yang boleh didaftarkan : adalah Pestisida yang tidak termasuk kategori Pestisida dilarang yang bidang penggunaannya meliputi untuk :pengelolaan tanaman, peternakan, kesehatan hewan, perikanan, kehutanan, penyimpanan hasil, rumah tangga, pengendali vektor penyakit pada manusia, karantina dan pra pengapalan.
2. Pestisida dilarang : adalah Pestisida yang berdasarkan klasifikasi WHO mempunyai klasifikasi Ia (sangat berbahaya sekali) atau Ib (berbahaya sekali), mempunyai LC50 < 0,05 mg/lt dalam 4 jam paparan, mempunyai indikasi : Karsinogenik, Onkogenik, Teratogenik dan Mutagenik.




Wadah dan label 
Wadah adalah tempat yang terkena langsung pestisida untuk menyimpan selama dalam penanganan. Label adalah tulisan dan dapat disertai dengan gambar atau simbol, yang memberikan keterangan tentang pestisida, dan melekat pada wadah atau pembungkus pestisida. Setiap pestisida harus diberi pembungkus/wadah dan label, sesuai dengan SK Mentan No. 429/Kpts/Um/9/1973 yang secara umum berarti sbb:  Setiap pestisida harus terdapat didalam wadah dengan ukuran dan dibuat dari bahan sebagaimana yang ditetapkan dalam pembarian izin.  Dengan demikian setiap jenis pestisida yang resmi tempat/wadahnya sudah ditentukan sejak pestisida tersebut didaftarkan.  Artinya membuat kemasan baru tidaklah dapat dilakukan oleh sembarang  pihak karena alasan peraturan yang berkaitan dengan keamanan dari pestisida tersebut.
Keterangan-keterangan mengenai pestisida dalam bentuk label ditempelkan pada wadah  dengan kuat.  Seluruh keterangan pada label harus dicantumkan dalam bahasa Indonesia,  tanda peringatan harus dicetak dengan jelas, mudah dilihat serta tidak dapat dihapus.
Pada label keterangan yang wajib dicantumkan adalah sebagai berikut (Direktorat Pupuk dan Pestisida, 2011) :
a)      Nama dagang formula;
b)      Jenis pestisida;
c)      Nama dan kadar bahan aktif;
d)     Isi atau berat bersih dalam kemasan;
e)      Peringatan keamanan;
f)       Klasifikasi dan simbol bahaya;
g)      Petunjuk keamanan;
h)      Gejala keracunan;
i)        Pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K);
j)        Perawatan medis;
k)      Petunjuk penyimpanan;
l)        Petunjuk penggunaan;
m)    Piktogram;
n)      Nomor pendaftaran;
o)      Nama dan alamat serta nomor telepon pemegang, nomor pendaftaran;
p)      Nomor produksi, bulan dan tahun produksi (batch number) serta bulan dan tahun kadaluwarsa;
q)      Petunjuk pemusnahan.
Selain keterangan-keterangan tersebut pada tiap Label wajib dicantumkan kalimat “Bacalah Label Sebelum Menggunakan Pestisida Ini“.
Untuk ukuran wadah kecil yang tidak memungkinkan semua keterangan dan kalimat peringatan dapat dicantumkan pada wadah pestisida, keterangan label secara lengkap dicantumkan pada lembaran terpisah yang menyertai wadah tersebut. Pada wadah tersebut tertulis dengan jelas kalimat
“Bacalah petunjuk yang lengkap pada lembaran terpisah yang menyertai wadah ini“.
Selain hal tersebut di atas dan sesuai dengan sifat bahayanya maka kalimat dan atau simbol peringatan bahaya yang lain perlu dicantumkan yaitu antara lain : bahan peledak,
bahan oksidasi, bahan korosif, bahan iritasi dan bahan mudah terbakar.

Tingkat bahaya pestisida dapat diketahui dari warna dasar label yaitu :
Coklat tua berarti sangat berbahaya sekali (sangat beracun);
Merah tua berarti berbahaya sekali (beracun);
Kuning tua berarti berbahaya;
Biru muda berarti cukup berbahaya; dan
Hijau berarti tidak berbahaya pada penggunaan normal.
Pembungkus luar yang membungkus wadah-wadah pestisida tercantumkan kalimat-kalimat :
Pembungkus ini hanya untuk membungkus pestisida;
Jangan digunakan untuk menyimpan atau membungkus makanan, bahan makanan atau bahan lainnya atau untuk keperluan apapun;
Setelah digunakan untuk pestisida, musnahkan pembungkus ini dengan aman.
Untuk pestisida terbatas di samping mengikuti ketentuan tersebut di atas, maka wajib mengikuti ketentuan khusus label pestisida terbatas, yaitu :
Warna dasar label harus jingga;
Pada label harus dicantumkan kalimat “Hanya digunakan oleh pengguna yang bersertifikat”, ditulis dengan huruf yang mudah terbaca.
1.      Formulasi

Formulasi terdiri dari 3macam yang mana dalam label kemasan dapat diketahui dari kode yang tertera pada label.
a)      Formulasi pestisida bentuk cair biasanya terdiri dari pekatan yang dapat diemulsikan (EC), pekatan yang larut dalam air (SL), pekatan dalam air (AC), pekatan dalam minyak (OC), Aerosol (A), gas yang dicairkan (LG).
b)      Formulasi Padat terdiri dari : Formulasi tepung yang dapat disuspensikan atau Wettable Powder (WP) atau disebut juga Dispersible Powder (DP), Formulasi yang dapat dilarutkan atau Soluble Powder (SP) formulasi butiran atau Granula (G), Pekatan debu atau Dust Concentrate (DC), Formulasi pestisida dalam bentuk debu atau Dust (D), Formulasi umpan atau Block Bait (BB), formulasi tablet mempunyai kode TB (Tablet).
c)      Formulasi padatan lingkar mempunyai kode MC di belakang nama dagangnya
2.      Dosis Pestisida
Dosis adalah jumlah pestisida dalam liter atau kilogram yang digunakan untuk mengendalikan hama tiap satuan luas tertentu atau tiap tanaman yang dilakukan dalam satu aplikasi atau lebih. Sementara dosis bahan aktif adalah jumlah bahan aktif pestisida yang dibutuhkan untuk keperluan satuan luas atau satuan volume larutan. Besarnya suatu dosis pestisida tergantung dalam label pestisida. Sebagai contoh dosis insektisida Diazinon 60 EC adalah satu liter per ha untuk sekali aplikasi, atau misal 400 liter larutan jadi diazinon 60 EC per ha untuk satu kali aplikasi sedangkan untuk dosis bahan aktif contohnya sumibas 75 SP dengan dosis 0,75 kg/ha                 (Djojosumarto, 2008).
3.      Daya racun dan potensi bahaya pestisida 
Karena pestisida pada umumnya adalah biosida bersifat racun terhadap OPT tetapi juga bersifat racun terhadap manusia ternak, ikan dan organisme bukan sasaran lainnya, maka untuk menilai potensi bahaya pestisida terhadap manusia digunakan hewan mamalia umumnya tikus, kelinci dan anjing sebagai hewan percobaan dalam mengukur kemampuan daya racun pestidida,  daya racun (toksisitas) yang dinilai adalah racun akut, sub akut (jangka pendek) dan kronik ( jangka panjang).  Biasanyan untuk daya racun akut dinyatakan dalam LD 50 oral ( mulut) dan dermal (kulit). Lethal Dose 50 (LD50), dosis tunggal bahan kimia atau bahan lain yang diturunkan secara statistik yang dapat diduga menyebabkan kematian 50% dari populasi organisme dalam serangkaian kondisi percobaan yang telah ditentukan.
Kategori toksisitas
Label pestisida memuat kata-kata simbol yang tertulis dengan huruf tebal dan besar yang berfungsi sebagi informasi
Kategori I
Kata–kata kuncinya ialah “Berbahaya Racun” dengan symbol tengkorak dengan gambar tulang bersilang dimuat pada label bagi semua jenis pestisida yang sangat beracun. Semua jenis pestisida yang tergolong dalam jenis ini mempunyai LD 50 yang aktif dengan kisaran antara 0-50 mg per kg berat badan.
Kategori II
Kata-kata kuncinya adalah “Awas Beracun” digunakan untuk senyawa pestisida yang mempunyai kelas toksisitas pertengahan, dengan daya racun LD 50 oral yang akut mempunyai kisaran antara 50-500 mg per kg berat badan.
Kategori III
Kata-kata kuncinya adalah “Hati-Hati” yang termasuk dalam kategori ini ialah semua pestisida yang daya racunnya rendah dengan LD 50 akut melalui mulut berkisar antara 500-5000 mg per kg berat badan (Goretti, 2009)
Dengan mempertimbangkan daya racun inilah diantaranya batas waktu aplikasi pestisida terakhir pada pertanaman ditetapkan.  Secara umum batas akhir penggunaan pestisida pada pertanaman adalah 2 (dua) minggu sebelum panen, dan ini hanya berlaku untuk insektisida cair yang diaplikasikan dari atas pertanaman.  Sedangkan untuk insektisida butiran, apalagi yang cara kerjanya sistematik, batas waktu pemakaian haruslah lebih panjang/lama dari masa panen karena pertimbangan daya racun yang tinggi dan masa terurainya didalan tanah yang relative lama. Lethal Time 50 (LT50), waktu dalam hari yang diperlukan untuk mematikan 50% hewan percobaan dalam kondisi tertentu.
Untuk menilai potensi bahaya pestisida terhadap kehidupan perairan khususnya ikan, parameter yang digunakan dalam menilai daya racun pestisida tersebut adalah LC 50 96 jam ( Lethal Concentration 50 dalam jangka waktu 96 jam) yaitu: konsentrasi pestisida dalam air yang dalam jangka waktu 96 jam mematikan 50 persen dari populasi ikan yang diberi perlakuan. Lethal Concentration 50 (LT50), konsentrasi yang diturunkan secara statistic yang dapat diduga menyebabkan kematian 50% dari populasi organisme dalam serangkaian kondisi percobaan yang telah ditentukan.
4.      Tanda dan Gejala Keracunan Pestisida
Pestisida golongan khlorhidrokarbon golongan ini bekerja mempengaruhi system saraf pusat tetapi cara kerjanya tidak diketahui dengan jelas.  Gejala khas keracunan adalah: sakit kepala, rasa berpusing, mual, muntah muntah, mencret, badan lemah, gugup, gemetar, kejang dan kesadaran hilang.  Pestisida yang termasuk golongan khlorhidrokarbon adalah: diedri 20 EC (diedrin); Sevidan 70 WP, fanodan 35 EC, Thiodan 35 EC (endosulfan) dll.
Pestisida golongan Organofosfat, apabila pestisida ini masuk kedalam tubuh, maka akan berikatan dengan enzim kholinesterase dalam darah yang berfungsi mengatur bekerjanya saraf, jadi bila enzim ini terikat pestisida meka enzim tersebut tidak akan dapat melaksanakan tugasnya, sehingga saraf dalam tubuh terus menerus mengirimkan perintah kepada otot tertentu untuk terus bergerak tanpa terkendali.  Gejala khas lainnya adalah pupil mata mengecil, mata berair, mulut berbusa/banyak mengeluarkan air liur, berkeringat, detak jantung cepat, kejang pada perut, mencret, sukar bernafas, lumpuh dan pingsan.  Pestisida yang termasuk golongan ini a.1: Basudin 60 EC, Neocidol 40 WP ( diazidon); Perfektion 400 EC, dimacide 400 EC ( dimacide); Dursban 20 EC, Basmiban 200 EC (khlopirifos); Azodrin 15 WSC, Gusdrin 150 WSC, Nuvacron 20 SCW (monocrotofos) dll.
Pestisida golongan karbamat, cara kerja pestisida karbamat sama dengan golongan Organofosfat yaitu menghambat kerja enzim kholinesterase, tetapi pengaruh pestisida karbamat terhadap enzim ini berlangsung agak cepat/singkat karena pestisida karbamat ini akan segera terurai didalam tubuh.  Tanda dan gejala keracunan yang disebabkan oleh golongan pestisida karbamat juga sama dengan gol. Organofosfat.   Formulasi pestisida yang termasuk gol. Karbamat al adalah: Temik 10 G (aldikarb); Bassa 50 EC, Hpcin 50 EC. Baycarb 500 EC Indobas 500 EC, Kiltop 50 EC, Dharmabas 50 EC (BPMC); carbavin 85 WP, Sevidan 70 WP (karbaril); furadan 3 G, Curaterr 3 G (karbofuran); Lannate 25 WP (metomil) dll.
Pestisida golongan /senyawa dipiridil, senyawa ini dapat merusak jaringan ephitel dari kulit, kuku, saluran pernapasan & pencernaan.  Tanda dan gejala keracunan oleh senyawa ini selalu terlambat diketahui karena akan muncul 24-72 jam setelah keracunan, itupun gejala yang nampak baru berupa mual, muntah dan diare sebagai akibat iritasi/peradangan pada saluran pencernaan . 72jam kemudian gejala keracunan meningkat peda kerusakan ginjal seperti kreatinin lever. 72 – 24  hari kemudian barulah nampak kerusakan pada paru paru.  Formulasi pestisida yang termasuk gol. Dipiridil diantaranya adalah : Gramoxone*, Herbatop 200 AS*, Para – col*
Pestisida golongan Arsen, Keracunan  pestisida ini biasanya melalui mulut walaupun bias juga melalui kulit atau pernapasan.  Tanda dan gejala keracunan akut pestisida golongan Arsen diantaranya adala nyeri pada perut, muntah dan diare, sedangkan gejala sub akutnya berupa sakit kepala, pusing dan banyak keluar ludah.  Contoh pestisida golongan Arsen diantaranya adalah Koppers F.7, Kemirin 72 P dll.
Pestisida golongan Antikoagulan, Golongan ini bekerjanya menghambat pembekuan darah dan merusak jaringan pembuluh darah.  Hal ini akan mengakibatkan pendarahan terutama terjadi didalam bagian dalam tubuh.  Tanda dan gejala keracunan pestisida golongan Antikoagulan ini  adalah meliputi rasa nyeri pada punggung, lambung dan usus, muntah muntah, pendarahan pada hidung, air kencing, gusi, timbul bintik merah pada kulit, terdapat lebam pada bagian lutut, sikut dan pantat dan terjadi kerusakan hebat pada ginjal.  Contoh formulasi pestisida golongan Antikoagulan ini diantaranya adalah ; klerat RMB (brodifacoum), Diphacin 110 (difacinon), Racumin 2 OC (kumatetralil) dll (Direktorat Pupuk dan Pestisida, 2011).
5.      Pictogram
Setiap kemasan pestisida/ brosur yang menyertainya selalu memuat petunjuk yang harus dipenuhi oleh pengguna. Pengguna disarankan untuk selalu membaca label atau petunjuk penggunaan sebelum menggunakan Pestisida. Pengguna diharapkan juga mempelajari piktogram (tanda-tanda gambar) yang terdapat pada kemasan pestisida atau pada brosur/ leaflet pestisida.

DAFTAR PUSTAKA
Direktorat Pupuk dan Pestisida. 2011. Petunjuk Teknis Pengawasan Pupuk dan Pestisida 2011.http://pla.deptan.go.id/pdf/Pengawasan.pdf. Diakses tanggal 30 September 2011.
Djojosumarto, Panut. 2008. Teknik Aplikasi Pestisida Pertanian. Kanisius. Yogyakarta.
Goretti Catur Yuantari. 2009. Studi Ekonomi Lingkungan Penggunaan Pestisida dan Dampaknya Pada Kesehatan Petani Di Pertanian Hortikultura Desa Sumber Rejo kecamatan Ngablak Kabupaten Magelang jawa Tengah. Tesis. Universitas Diponegoro Semarang.

0 komentar:

Posting Komentar