Bagi Anda yang bergelut dibidang usaha budidaya padi atau buruh tani padi, mungkin tidak perlu was-was lagi dengan resiko budidaya padi yang dibayang-bayangi gagal panen. Kini pemerintah lewat Kementan mengeluarkan program untuk mensubsidi asuransi budidaya tanaman padi. Program tersebut beranama Program Asuransi Usaha Tani Padi, disingkat AUTP.
AUTP merupakan program asuransi yang bertujuan untuk menekan resiko usaha tani padi. Asuransi ini bisa diikuti oleh para petani atau buruh tani yang membudidayakan padi. Pemerintah menggandeng salah satu perusahaan BUMN, PT Asuransi Jasa Indonesia (AJI) sebagai pelaksananya.
Besaran premi yang harus dibayar oleh peserta terbilang murah, yakni Rp. 36.000 per hektar dalam satu kali musim tanam dengan nilai pertanggungan hingga Rp. 6 juta. Besaran nilai asuransi proposional dengan luas tanam, misalnya untuk lahan setengah hektar cukup membayar setengahnya saja dan mendapatkan pertanggungan setengahnya juga. Biaya asuransi menjadi murah karena pemerintah mensubsidi premi sebanyak 80% dari total premi yang harus dibayar.
Hitung-hitungan besarnya premi didasarkan atas asumsi berikut:
- Asumsi ongkos/biaya budidaya padi sebesar Rp. 6.000.000 per hektar dalam satu kali musim tanam
- Besar premi asuransi 3% dari ongkos produksi yakni sebesar Rp. 180.000
- Premi disubsidi pemerintah sebesar 80% atau senilai Rp. 144.000
- Petani membayar premi sebesar Rp. 36.000 per hektar
- Nilai pertanggungan bila terjadi gagal panen hingga Rp. 6.000.000 per hektar
Adapun resiko yang dijamin oleh AUTP adalah sebagai berikut:
- Jangka waktu pertanggungan satu kali musim mulai tanam hingga panen (4 bulan).
- Resiko yang ditanggung antara lain bencana banjir, kekeringan, dan Organisme Penganggu Tanaman (OPT) tertentu.
- Tidak semua serangan OPT ditanggung, yang ditanggung antara lain serangan hama seperti ikus, wereng coklat, walang sangit, penggerek batang, ulat grayak. Sedangkan serangan penyakit antara lain blast, tungro, bercak coklat, busuk batang, kerdil hampa.
- Klaim asuransi bisa diajukan apabila kerusakan akibat gagal panen mencapai 75%.
- Perusahaan asuransi akan menilai besar kerugian klaim.
- Pertanggungan dibayarkan selambat-lambatnya 14 hari sejak klaim diajukan.
Bagaimana cara mengkutinya?
Memang pada tataran pelaksanaannya mengikuti asuransi ini agak sedikit ribet, karena melalui dua tahap yakni seleksi oleh pemerintah dalam hal ini dinas pertanian hingga Kementan dan perusahaan jasa asuransi. Pertama-tama petani harus tergabung dalam kelompok tani yang melakukan usaha budidaya padi. Kegiatan usaha tersebut dianggap sebagai satu kesatuan resiko. Jadi, program ini belum mengakomodir perorangan secara langsung.
Kemudian kelompok tani didampingi Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) mengisi formulir pendaftaran yang disediakan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) kecamatan. Kemudian UPTD akan merekapitulasi peserta dan menyampaikannya ke dinas terkait tingkat kabupaten/kota. Demikian seterusnya hingga dinas tingkat propinsi dan terakhir Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan untuk ditetapkan.
Proses pembayaran premi swadaya dari peserta dibayarkan ke dinas kabupaten atau kota, kemudian bukti transfernya diserahkan ke petuga asuransi untuk mendapatkan sertifikat asuransi. Perusahaan asuransi akan menagih 80% premi subsidi kepada pemerintah.
Selanjutnya bila terjadi gagal panen, perusahaan asuransi akan menilai kerugian. Pertanggungan akan diberikan maksimal 14 hari terhitung dari pengajuan klaim. Uang pertanggungan akan ditransfer langsung ke rekening bank yang disepekati. Jangan lupa, bila usahanya sukses uang premi hangus.
0 komentar:
Posting Komentar