•  Pengaruh PH Tanah Terhadap Pertumbuhan Tanaman
    Pengaruh PH Tanah Terhadap Pertumbuhan Tanaman
    10/04/2016 - 0 Comments

    Menentukan mudah…

  • Penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK)  pupuk bersubsidi
    Penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk bersubsidi
    18/03/2016 - 1 Comments

    Penyusunan RDKK Pupuk Bersubsidi Perencanaan kegiatan…

  • KEUNGGULAN KELEMAHAN SISTEM TANAM PADI JAJAR LEGOWO
    KEUNGGULAN KELEMAHAN SISTEM TANAM PADI JAJAR LEGOWO
    24/02/2016 - 0 Comments

    Tanam Padi Jajar Legowo Beberapa pendapat manyatakan bahwa…

  • Memadukan Pemeliharaan dengan Fase Tanaman Padi
    Memadukan Pemeliharaan dengan Fase Tanaman Padi
    25/03/2016 - 0 Comments

    Tanaman padi memiliki satu siklus kehidupan yang dimulai saatbenih…

  • Penerapan Pemupukan Berimbang Spesifik Lokasi
    Penerapan Pemupukan Berimbang Spesifik Lokasi
    25/02/2016 - 0 Comments

    Program pemerintah khususnya dibidang pertanian  adalah dalam bentuk…

  • UPPO Solusi Kelangkaan Pupuk diTingkat Petani
    UPPO Solusi Kelangkaan Pupuk diTingkat Petani
    15/09/2021 - 0 Comments

    Pupuk merupakan salah satu faktor produksi yang penting dan sangat menentukan…

TLOGO UPPO Solusi Kelangkaan Pupuk diTingkat Petani  TLOGO Simluhtan, Kelompok Tani, E RDKK dan Pupuk Subsidi  TLOGO Kelebihan dan kekurangan Pupuk Daun  TLOGO Fungsi dan Pengertian pupuk hayati  TLOGO Pengalaman dan Perlunya Perubahan Kebijakan Dalam Subsidi Pupuk  

Rabu, 15 September 2021

Simluhtan, Kelompok Tani, E RDKK dan Pupuk Subsidi

 Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN) adalah sistem informasi berbasis web yang dikembangkan oleh Kementerian Pertanian yang menyajikan database kelembagaan penyuluhan pertanian, ketenagaan penyuluhan pertanian dan kelembagaan petani/KEP.

  1. Data dan informasi kelembagaan penyuluhan pertanian.
  2. Data dan informasi ketenagaan penyuluhan pertanian; dan
  3. Data dan informasi kelembagaan petani dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP).


Pengertian Kelompoktani (Poktan) dan Pelaku Utama (Petani) berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 67/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani, yaitu:

  1. Poktan adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk oleh para petani atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumberdaya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
  2. Petani adalah Warga Negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan Usahatani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.

Integrasi data adalah menggabungkan/menyatukan database yang berasal dari sumber lain untuk di satukan dalam Satu Data, dalam hal ini data Simluhtan dengan Erdkk.

Peran Simluhtan dalam menuju Satu Data Indonesia, antara lain:

  1. Menyediakan database Kelembagaan Penyuluhan Pertanian meliputi Unit Kerja Penyuluhan Pertanian Provinsi, Kabupaten/Kota, BPP, dan Posluhdes, Ketenagaan Penyuluhan Pertanian meliputi Penyuluh Pertanian PNS, Penyuluh Pertanian PPPK, THL-TB Penyuluh Pertanian Pusat dan Daerah, Penyuluh Pertanian Swadaya, Penyuluh Pertanian Swasta dan Kelembagaan Petani meliputi Kelompoktani, Gabungan Kelompoktani, Gapoktan Bersama dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP).
  2. Mempercepat arus database tersebut di atas mulai dari desa/kelurahan sampai dengan pusat.

Variabel database Simluhtan untuk Program Bantuan Pemerintah (Banpem)/CPCL, antara lain:

  1. Database Kelompoktani dengan komoditas yang diusahakan antara lain Tanaman Pangan, Hortikultura, Peternakan dan Perkebunan.
  2. Bantuan Pemerintah Pupuk Bersubsidi/e-rdkk.

Dalam aplikasi Simluhtan telah disiapkan menu untuk melakukan verifikasi database e-RDKK pupuk bersubsidi, sehingga admin/petugas data di Dinas yang menyelenggarakan fungsi penyuluhan pertanian Kabupaten/Kota dapat melakukan verifikasi database pada e-RDKK sudah terdaftar atau yang belum terdaftar pada aplikasi Simluhtan. Saat ini data Simluhtan sudah terintegrasi dengan eRDKK, sehingga pada saat pengisian eRDKK, tinggal memilih kelompok tani, maka akan muncul daftar anggota Kelompoktani dan bisa langsung memasukan pengajuan kebutuhan pupuk bersubsidi.

Untuk melakukan pengecekan data eRDKK yang sudah terdaftar di Simluhtan  melalui di akun admin Kabupaten/Kota. Jk/Hvy

Sumber: Notulensi/Materi verval SIMLUHTAN/Sosialisasi e-RDKK 2021

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Simluhtan salah satu Simluhtan adalah Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN) adalah sistem informasi berbasis web yang dikembangkan oleh Kementerian Pertanian yang menyajikan database kelembagaan penyuluhan pertanian, ketenagaan penyuluhan pertanian dan kelembagaan petani/KEP.

  1. Data dan informasi kelembagaan penyuluhan pertanian.
  2. Data dan informasi ketenagaan penyuluhan pertanian; dan
  3. Data dan informasi kelembagaan petani dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP).

Pengertian Kelompoktani (Poktan) dan Pelaku Utama (Petani) berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 67/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani, yaitu:

  1. Poktan adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk oleh para petani atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumberdaya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
  2. Petani adalah Warga Negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan Usahatani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.

Integrasi data adalah menggabungkan/menyatukan database yang berasal dari sumber lain untuk di satukan dalam Satu Data, dalam hal ini data Simluhtan dengan Erdkk.

Peran Simluhtan dalam menuju Satu Data Indonesia, antara lain:

  1. Menyediakan database Kelembagaan Penyuluhan Pertanian meliputi Unit Kerja Penyuluhan Pertanian Provinsi, Kabupaten/Kota, BPP, dan Posluhdes, Ketenagaan Penyuluhan Pertanian meliputi Penyuluh Pertanian PNS, Penyuluh Pertanian PPPK, THL-TB Penyuluh Pertanian Pusat dan Daerah, Penyuluh Pertanian Swadaya, Penyuluh Pertanian Swasta dan Kelembagaan Petani meliputi Kelompoktani, Gabungan Kelompoktani, Gapoktan Bersama dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP).
  2. Mempercepat arus database tersebut di atas mulai dari desa/kelurahan sampai dengan pusat.

Variabel database Simluhtan untuk Program Bantuan Pemerintah (Banpem)/CPCL, antara lain:

  1. Database Kelompoktani dengan komoditas yang diusahakan antara lain Tanaman Pangan, Hortikultura, Peternakan dan Perkebunan.
  2. Bantuan Pemerintah Pupuk Bersubsidi/e-rdkk.

Dalam aplikasi Simluhtan telah disiapkan menu untuk melakukan verifikasi database e-RDKK pupuk bersubsidi, sehingga admin/petugas data di Dinas yang menyelenggarakan fungsi penyuluhan pertanian Kabupaten/Kota dapat melakukan verifikasi database pada e-RDKK sudah terdaftar atau yang belum terdaftar pada aplikasi Simluhtan. Saat ini data Simluhtan sudah terintegrasi dengan eRDKK, sehingga pada saat pengisian eRDKK, tinggal memilih kelompok tani, maka akan muncul daftar anggota Kelompoktani dan bisa langsung memasukan pengajuan kebutuhan pupuk bersubsidi.

Sumber : http://pertanian.go.id/

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar