- Data dan informasi kelembagaan penyuluhan pertanian.
- Data dan informasi ketenagaan penyuluhan pertanian; dan
- Data dan informasi kelembagaan petani dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP).
Pengertian Kelompoktani (Poktan) dan Pelaku Utama (Petani) berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 67/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani, yaitu:
- Poktan adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk oleh para petani atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumberdaya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
- Petani adalah Warga Negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan Usahatani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
Integrasi data adalah menggabungkan/menyatukan database yang berasal dari sumber lain untuk di satukan dalam Satu Data, dalam hal ini data Simluhtan dengan Erdkk.
Peran Simluhtan dalam menuju Satu Data Indonesia, antara lain:
- Menyediakan database Kelembagaan Penyuluhan Pertanian meliputi Unit Kerja Penyuluhan Pertanian Provinsi, Kabupaten/Kota, BPP, dan Posluhdes, Ketenagaan Penyuluhan Pertanian meliputi Penyuluh Pertanian PNS, Penyuluh Pertanian PPPK, THL-TB Penyuluh Pertanian Pusat dan Daerah, Penyuluh Pertanian Swadaya, Penyuluh Pertanian Swasta dan Kelembagaan Petani meliputi Kelompoktani, Gabungan Kelompoktani, Gapoktan Bersama dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP).
- Mempercepat arus database tersebut di atas mulai dari desa/kelurahan sampai dengan pusat.
Variabel database Simluhtan untuk Program Bantuan Pemerintah (Banpem)/CPCL, antara lain:
- Database Kelompoktani dengan komoditas yang diusahakan antara lain Tanaman Pangan, Hortikultura, Peternakan dan Perkebunan.
- Bantuan Pemerintah Pupuk Bersubsidi/e-rdkk.
Dalam aplikasi Simluhtan telah disiapkan menu untuk melakukan verifikasi database e-RDKK pupuk bersubsidi, sehingga admin/petugas data di Dinas yang menyelenggarakan fungsi penyuluhan pertanian Kabupaten/Kota dapat melakukan verifikasi database pada e-RDKK sudah terdaftar atau yang belum terdaftar pada aplikasi Simluhtan. Saat ini data Simluhtan sudah terintegrasi dengan eRDKK, sehingga pada saat pengisian eRDKK, tinggal memilih kelompok tani, maka akan muncul daftar anggota Kelompoktani dan bisa langsung memasukan pengajuan kebutuhan pupuk bersubsidi.
Untuk melakukan pengecekan data eRDKK yang sudah terdaftar di Simluhtan melalui di akun admin Kabupaten/Kota. Jk/Hvy
Sumber: Notulensi/Materi verval SIMLUHTAN/Sosialisasi e-RDKK 2021
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Simluhtan salah satu Simluhtan adalah Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN) adalah sistem informasi berbasis web yang dikembangkan oleh Kementerian Pertanian yang menyajikan database kelembagaan penyuluhan pertanian, ketenagaan penyuluhan pertanian dan kelembagaan petani/KEP.
- Data dan informasi kelembagaan penyuluhan pertanian.
- Data dan informasi ketenagaan penyuluhan pertanian; dan
- Data dan informasi kelembagaan petani dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP).
Pengertian Kelompoktani (Poktan) dan Pelaku Utama (Petani) berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 67/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani, yaitu:
- Poktan adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk oleh para petani atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumberdaya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
- Petani adalah Warga Negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan Usahatani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
Integrasi data adalah menggabungkan/menyatukan database yang berasal dari sumber lain untuk di satukan dalam Satu Data, dalam hal ini data Simluhtan dengan Erdkk.
Peran Simluhtan dalam menuju Satu Data Indonesia, antara lain:
- Menyediakan database Kelembagaan Penyuluhan Pertanian meliputi Unit Kerja Penyuluhan Pertanian Provinsi, Kabupaten/Kota, BPP, dan Posluhdes, Ketenagaan Penyuluhan Pertanian meliputi Penyuluh Pertanian PNS, Penyuluh Pertanian PPPK, THL-TB Penyuluh Pertanian Pusat dan Daerah, Penyuluh Pertanian Swadaya, Penyuluh Pertanian Swasta dan Kelembagaan Petani meliputi Kelompoktani, Gabungan Kelompoktani, Gapoktan Bersama dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP).
- Mempercepat arus database tersebut di atas mulai dari desa/kelurahan sampai dengan pusat.
Variabel database Simluhtan untuk Program Bantuan Pemerintah (Banpem)/CPCL, antara lain:
- Database Kelompoktani dengan komoditas yang diusahakan antara lain Tanaman Pangan, Hortikultura, Peternakan dan Perkebunan.
- Bantuan Pemerintah Pupuk Bersubsidi/e-rdkk.
Dalam aplikasi Simluhtan telah disiapkan menu untuk melakukan verifikasi database e-RDKK pupuk bersubsidi, sehingga admin/petugas data di Dinas yang menyelenggarakan fungsi penyuluhan pertanian Kabupaten/Kota dapat melakukan verifikasi database pada e-RDKK sudah terdaftar atau yang belum terdaftar pada aplikasi Simluhtan. Saat ini data Simluhtan sudah terintegrasi dengan eRDKK, sehingga pada saat pengisian eRDKK, tinggal memilih kelompok tani, maka akan muncul daftar anggota Kelompoktani dan bisa langsung memasukan pengajuan kebutuhan pupuk bersubsidi.
Sumber : http://pertanian.go.id/
0 komentar:
Posting Komentar