• UPPO Solusi Kelangkaan Pupuk diTingkat Petani
    UPPO Solusi Kelangkaan Pupuk diTingkat Petani
    15/09/2021 - 0 Comments

    Pupuk merupakan salah satu faktor produksi yang penting dan sangat menentukan…

  • Manfaat Merotasi atau gilir tanam
    Manfaat Merotasi atau gilir tanam
    04/04/2016 - 0 Comments

    Rotasi tanam atau gilir tanam adalah salah satu sistem budidaya tanaman…

  • Jenis Tanaman Jagung Menurut Para Ahli Botani
    Jenis Tanaman Jagung Menurut Para Ahli Botani
    15/06/2017 - 1 Comments

    Berdasarkan tujuan penggunaan atau pemanfaatannya, komoditas jagung di…

  • ALAT GARIS TANAM JAJAR LEGOWO (ATAJALE)
    ALAT GARIS TANAM JAJAR LEGOWO (ATAJALE)
    24/02/2016 - 0 Comments

    Penanaman padi di Indonesia saat ini memiliki beberapa cara, diantaranya…

  • Teknologi Budidaya Bawang Merah
    Teknologi Budidaya Bawang Merah
    14/03/2016 - 0 Comments

    Balai Penelitian Tanaman Sayuran Pemilihan Varietas Varietas bawang…

  • Panduan Lengkap Budidaya Jagung
    Panduan Lengkap Budidaya Jagung
    17/06/2016 - 0 Comments

    Tanaman jagung adalah tanaman yang  memiliki tingkat fotosintesis…

TLOGO UPPO Solusi Kelangkaan Pupuk diTingkat Petani  TLOGO Simluhtan, Kelompok Tani, E RDKK dan Pupuk Subsidi  TLOGO Kelebihan dan kekurangan Pupuk Daun  TLOGO Fungsi dan Pengertian pupuk hayati  TLOGO Pengalaman dan Perlunya Perubahan Kebijakan Dalam Subsidi Pupuk  

Rabu, 22 Juni 2016

Kementerian Pertanian menegaskan Kelembagaan Tani Tidak Perlu Berakte Notaris

Kementerian Pertanian menegaskan kepada para petani bahwa kelompok tani (Poktan) atau gabungan kelompok tani (gapoktan) tidak harus berbadan hukum dengan akte notaris.
Hal itu ditegaskan Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Fathan A Rasyid di ruang kerjanya saat ditemui Sinar Tani Online (20/6).
Menurutnya Poktan atau Gapoktan adalah organisasi non formal yang orientasinya pada produksi pertanian. “Sedangkan yang dimaksud dalam UU Pemerintahan Daerah bahwa untuk mendapatkan bantuan sebuah organisasi harus berbadan hukum adalah kelembagaan yang nirlaba seperti yayasan pendidikan,” tambahnya.
Fathan menjelaskan lebih lanjut bahwa Poktan dan Gapoktan cukup terdaftar di desa, kecamatan dan kabupaten/kota.
“Kalau Poktan dan Gapoktan harus berbadan hukum dengan akte notaris dari mana duitnya,” Tanya Fathan.
Kecuali kalau Poktan dan Gapoktan sudah berkembang menjadi kelembagaan ekonomi petani, seperti menjadi koperasi, CV, Badan Usaha Milik Petani (BUMP) atauPerseroan Terbatas, barulah harus berbadan hukum dengan akta notaris

Sumber : http://tabloidsinartani.com

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar