Jumat, 18 Maret 2016

Penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk bersubsidi





Penyusunan RDKK Pupuk Bersubsidi
Perencanaan kegiatan pengembangan usahatani kelompok, termasuk kebutuhan sarana produksi pertanian (saprotan) yang disusun oleh kelompok tani (poktan)/ gabungan kelompoktani (gapoktan) melalui penyusunan Rencana Definitif Kelompok (RDK)/Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) maupun RDKK pupuk bersubsidi menjadi sangat penting. Hal ini dikarenakan bahwa pengadaan pupuk bersubsidi harus melalui sistem tertutup yaitu dengan pengajuan perencanaan RDKK yang dibuat dan disusun oleh anggota kelompoktani didampingi oleh penyuluh.
Dalam rangka peningkatan efektivitas penyaluran pupuk bersubsidi, maka kebutuhan pupuk harus berdasarkan kebutuhan petani, pekebun, peternak dan petambak yang disusun secara berkelompok dalam bentuk Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Pupuk Bersubsidi.
Tujuan penyusunan RDKK Pupuk Bersubsidi adalah membantu petani, pekebun, peternak dan petambak untuk merencanakan usulan pengadaan pupuk dengan penyediaan pupuk bersubsidi sesuai azas 6 (enam) tepat (tepat jumlah, jenis, waktu, tempat, mutu dan harga).
RDKK Pupuk Bersubsidi merupakan rencana kebutuhan pupuk poktan selama satu tahun, yang selanjutnya dilakukan rekapitulasi secara berjenjang dari tingkat desa sampai tingkat pusat. Hasil rekapitulasi tersebut digunakan sebagai dasar usulan kebutuhan pupuk bersubsidi tingkat nasional tahun berikutnya. RDKK Pupuk Bersubsidi tersebut sekaligus juga digunakan sebagai alat pesanan pupuk bersubsidi kepada penyalur/pengecer resmi pupuk bersubsidi.
Fasilitasi pupuk bersubsidi diberikan kepada petani dengan luas lahan maksimal seluas dua hektar dan satu hektar bagi petambak serta hanya akan diberikan kepada setiap petani yang bergabung dalam poktan. Pengurus poktan diharapkan dapat memotivasi petani lainnya untuk bergabung dalam poktan serta bersama-sama menyusun RDKK Pupuk Bersubsidi.
Penyusunan RDKK Pupuk Bersubsidi
RDKK Pupuk Bersubsidi disusun berdasarkan kebutuhan poktan selama 1 (satu) tahun, RDKK mengacu kepada RDK yang telah disusun oleh poktan, dengan tahapan sebagai berikut:
1) Penyusunan RDKK Pupuk Bersubsidi dilakukan oleh poktan secara musyawarah yang dipimpin oleh ketua poktan dan didampingi penyuluh pertanian;
2) RDKK Pupuk Bersubsidi dituangkan dalam bentuk format yang sudah ditetapkan dan ditandatangani oleh ketua poktan;
3) Pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran RDKK Pupuk Bersubsidi untuk disetujui dan ditandatangani oleh penyuluh pertanian;
4) Penyusunan RDKK Pupuk Bersubsidi dilaksanakan paling lambat selesai pada awal bulan Februari;
5) RDKK Pupuk Bersubsidi yang telah disusun dibuat rangkap 5 (lima), untuk penyalur/pengecer resmi (sebagai pesanan pupuk), kepala desa/lurah, penyuluh, ketua gapoktan, dan ketua poktan.
Rekapitulasi RDKK Pupuk Bersubsidi
1) Pengurus gapoktan melakukan rekapitulasi RDKK Pupuk Bersubsidi dari poktan yang dituangkan ke dalam format yang sudah disediakan, dan ditandatangani oleh ketua gapoktan. Selanjutnya rekapitulasi RDKK Pupuk Bersubsidi tersebut diperiksa kelengkapan dan kebenarannya untuk disetujui dan ditandatangani oleh penyuluh pertanian, dan diketahui oleh kepala desa/lurah;
2) Rekapitulasi RDKK Pupuk Bersubsidi dibuat rangkap 4 (empat), untuk UPTD Kecamatan, BP3K, penyuluh pertanian, dan arsip gapoktan. Rekapitulasi RDKK disusun paling lambat selesai pada akhir bulan Februari;
3) Kepala UPTD Kecamatan melakukan rekapitulasi RDKK Pupuk Bersubsidi tingkat kecamatan dari gapoktan dan dituangkan ke dalam format yang telah disediakan dan ditandatangani oleh Kepala UPTD Kecamatan. Selanjutnya rekapitulasi RDKK Pupuk Bersubsidi tersebut diperiksa kelengkapan dan kebenarannya untuk disetujui dan ditandatangani oleh Kepala Balai Penyuluhan Kecamatan/BP3K dan diketahui oleh Camat. Apabila di kecamatan yang bersangkutan tidak ada UPTD kecamatan, maka peran Kepala UPTD kecamatan dapat digantikan oleh Kepala Balai Penyuluhan Kecamatan/BP3K;
4) Rekapitulasi RDKK Pupuk Bersubsidi tingkat kecamatan dibuat rangkap 4 (empat), untuk dinas yang menangani tanaman pangan, perkebunan, peternakan, kelembagaan penyuluhan tingkat kabupaten/kota, serta arsip UPTD kecamatan dan Balai Penyuluhan Kecamatan/BP3K. Rekapitulasi RDKK Pupuk Bersubsidi tingkat kecamatan disusun paling lambat selesai pada akhir bulan Maret;
5) Kepala dinas yang menangani tanaman pangan, perkebunan, peternakan melakukan rekapitulasi RDKK Pupuk Bersubsidi tingkat kabupaten/kota yang dituangkan ke dalam format yang telah disediakan dan ditandatangani oleh Kepala dinas yang bersangkutan. Selanjutnya rekapitulasi RDKK Pupuk Bersubsidi tersebut diperiksa kelengkapan dan kebenarannya untuk diketahui oleh pimpinan kelembagaan penyuluhan tingkat kabupaten/kota;
6) Rekapitulasi RDKK Pupuk Bersubsidi tingkat kabupaten/kota dibuat rangkap 4 (empat), untuk dinas yang menangani tanaman pangan, perkebunan, peternakan tingkat provinsi, Badan Koordinasi Penyuluhan/kelembagaan penyuluhan provinsi, serta arsip untuk dinas yang menangani tanaman pangan, perkebunan, peternakan tingkat kabupaten/kota dan kelembagaan penyuluhan tingkat kabupaten/kota. Rekapitulasi RDKK Pupuk Bersubsidi tingkat kabupaten/kota disusun paling lambat selesai pada akhir bulan April;
7) Kepala dinas yang menangani tanaman pangan, perkebunan, peternakan melakukan rekapitulasi RDKK Pupuk Bersubsidi tingkat provinsi yang dituangkan ke dalam format yang telah disediakan dan ditandatangani oleh Kepala dinas yang bersangkutan. Selanjutnya rekapitulasi RDKK Pupuk Bersubsidi tersebut diperiksa kelengkapan dan kebenarannya untuk diketahui oleh Kepala Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan/kelembagaan penyuluhan tingkat provinsi;
8) Rekapitulasi RDKK Pupuk Bersubsidi tingkat provinsi dibuat rangkap 3 (tiga), untuk Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian dan arsip untuk dinas yang menangani tanaman pangan, perkebunan, peternakan tingkat provinsi dan Badan Koordinasi Penyuluhan. Rekapitulasi RDKK Pupuk Bersubsidi tingkat provinsi disusun paling lambat selesai pada akhir bulan Mei.
Demikian uraian tentang penyusunan RDKK pupuk bersubsidi dan peran penyuluh pertanian menjadi sangat penting dalam pendampingan penyusunan RDKK pupuk bersubsidi sehingga proses perencanaan yang disusun secara berjenjang dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Semoga materi ini bermanfaat bagi para penyuluh dalam memfasilitasi penyusunan RDKK pupuk bersubsidi yang mengacu pada Permentan 82/2013.
Siti Nurjanah Penyuluh Pertanian Utama, Pusat Penyuluhan Pertanian. BPPSDMP Kementerian Pertanian. Email : snurjanah8514@yahoo.com
Sumber :
1) Peraturan Menteri PertanianNomor : 82/Permentan/OT.140/8/2013
2) Sumber gambar : http://www.pertaniansehat.com diakses tanggal 4 Desember 2014

1 komentar: